
Halo Socconians!
Pasti kalian tidak asing dengan istilah antisosial, bukan? Dunia medis menyebutnya dengan Antisocial Personality Disorder (ASPD). ASPD merupakan gangguan kepribadian atau kesehatan mental yang mencerminkan sikap abai pada norma sosial (cara berperilaku) yang berlaku di masyarakat. Mereka yang mengalami kondisi ini tidak mampu untuk merasa bersalah, toleransi, memiliki perilaku impulsif, dan cenderung melanggar peraturan. Penyebab terjadinya ASPD belum diketahui secara pasti, tetapi ASPD dicurigai muncul berkaitan dengan faktor genetik dan faktor lingkungan. Berikut ulasannya:
Faktor Genetik
Anak yang terlahir dari orang tua dengan kondisi antisosial memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami ASPD. Selain itu, ibu yang merokok selama fase kehamilan juga berisiko menyebabkan terjadinya gangguan pada perkembangan janin. Hal ini pada akhirnya dapat menjadi faktor risiko terjadinya ASPD pada anak di kemudian hari.
Faktor lainnya berupa ketidakseimbangan hormon serotonin. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ketidakseimbangan kadar hormon serotonin dalam otak dapat memicu tindakan impulsif dan agresif. Hormon serotonin merupakan penghubung antar saraf yang memiliki pengaruh terhadap suasana hati atau mood. Rendahnya hormon serotonin dapat menyebabkan emosi negatif, seperti marah dan stres.
Faktor Lingkungan
Keluarga sangat berpengaruh terhadap cara berperilaku seseorang, mulai dari peran orang tua dalam mengasuh hingga tingkat kesejahteraan keluarga. Mayoritas penderita antisosial memiliki orang tua yang berperilaku kasar atau memiliki masalah dengan alkohol. Perilaku kasar ini kemudian dicontoh sehingga risiko anak menjadi impulsif semakin tinggi.
Antisosial sebagai Tindakan Kriminal
Tindakan kriminal dapat diartikan sebagai suatu perbuatan kejahatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Terdapat elemen-elemen gangguan kepribadian yang dikaitkan dengan pelaku kejahatan:
Tahukah, Socconians? United Kingdom (UK) memiliki peraturan Anti-social Behavior, Crime and Policing Act 2014. Dalam peraturan tersebut, antisosial diartikan sebagai perilaku yang telah atau mungkin menyebabkan pelecehan, gangguan, atau tekanan terhadap orang lain. Mereka yang memiliki gangguan kepribadian impulsif dan acuh terhadap norma sosial dapat ditahan apabila terbukti menggunakan ancaman, melakukan kekerasan, atau merugikan orang lain.
Jadi, apakah antisosial merupakan tindakan kriminal? Jawabannya adalah mungkin. Bila perilaku mengarah kepada kekerasan pada orang lain dan menyebabkan kerugian pada orang tersebut, maka kita dapat mengategorikannya sebagai tindakan kriminal.
Bagaimana, sudah cukup mengerti tentang antisosial, kan? Kalau kalian ingin tahu lebih detail tentang isu kesehatan mental lainnya, bisa cek artikel di Social Connect, ya! Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan, Socconians!
ReferensiPenulis: Nurita Puspa Dew
Editor-in-Chief: Aniesa Rahmania Pramitha Devi
Editor Medis: Sherly Deftia Agustina, S.Ked
Editor Tata Bahasa: Christina Intania Ariwijaya dan Hafiza Dina
Sumber Tulisan
