
Hai, Socconians! Pernahkah kamu mendengar istilah antisosial?
Sebagai pemerhati kesehatan mental, mungkin kamu sudah pernah mendengar istilah tersebut. Namun, apakah antisosial dalam persepsi kita sudah tepat dengan definisi antisosial yang sebenarnya? Mari kita berkenalan dengan topik utama kita tersebut!
Perilaku Antisosial
Antisocial personality disorder atau antisosial adalah perilaku pelanggaran norma dan peraturan sosial yang signifikan. Perilaku tersebut berpola dan berulang atas semua aspek kehidupan seseorang. Sebenarnya, diagnosis dari antisosial baru dapat dilakukan saat seseorang berusia minimal 18 tahun. Namun, pola konsisten mengenai gangguan perilaku yang terdapat pada individu tersebut harus ada sejak sebelum ia berumur 15 tahun.
Orang-orang dengan diagnosis antisosial memiliki 7 kriteria, yakni:
Ketujuh kriteria tersebut menyebabkan bukan hal yang aneh bagi mereka untuk memicu pertengkaran fisik maupun psikis. Mereka juga tidak memiliki rasa peduli atau empati terhadap korban, serta tidak akan ragu menipu atau melakukan pelanggaran norma apapun demi keuntungan atau kesenangan dirinya saja.
Antisosial dan Psikopat
Setelah membaca ulasan mengenai antisosial di atas, mungkin kita jadi bertanya-tanya. Lantas, apa bedanya antisosial dengan istilah yang lebih terkenal mengenai “kekejaman” seseorang, yaitu psikopat?
Antisosial dan psikopat sebenarnya memiliki hubungan yang tumpang tindih. Terdapat peneliti yang berpendapat bahwa psikopat merupakan bentuk yang serius dari gangguan antisosial. Akan tetapi, para peneliti juga menemukan bahwa terdapat perbedaan dari perilaku individu yang didiagnosis dengan antisosial saja tanpa psikopat, atau sebaliknya.
Maka dari itu, meski terdapat overlap antara kedua diagnosis tersebut, bukan tidak mungkin bahwa salah satu diagnosis dapat berdiri sendiri. Sebagai perbandingan, individu dengan diagnosis psikopat tanpa antisosial menunjukkan perilaku yang cenderung lebih berani, tidak cemas, serta lebih tidak mempertimbangkan dampak yang dapat terjadi. Mereka juga cenderung lebih fasih berbicara, memesona, percaya diri, serta berdarah dingin. Hal ini membuat seorang psikopat tampak memiliki kapabilitas yang lebih tinggi dalam melakukan kejahatan dengan cara yang sadis pada korbannya. Sementara itu, individu dengan gangguan antisosial cenderung memiliki level kecemasan yang tinggi, bahkan disforia.
Antisosial dan Sanksi Hukum
Lantas, bagaimana orang dengan diagnosis antisosial diperlakukan di hadapan hukum?
Sebagian dari kita mungkin berpikir bahwa antisosial dapat dijadikan dalih untuk lolos dari jeratan hukum. Akan tetapi, para psikiater berpendapat sebaliknya. Hal ini karena mereka meyakini bahwa antisosial yang dimiliki oleh seseorang tidak memengaruhi kemampuannya untuk mengambil keputusan atas perilakunya.
Individu dengan gangguan antisosial memang memiliki pola tertentu atas perilaku dan perasaannya, tetapi mereka tidak putus hubungan dengan realita. Berbeda halnya dengan gangguan mental lain seperti skizofrenia yang menyebabkan individu tidak bisa membedakan antara realita dan tidak, orang dengan antisosial mengetahui dengan betul mana yang sebenarnya salah dan benar. Namun, mereka secara sengaja tidak memedulikan dampak negatif yang dapat terjadi. Jika dilihat dari kondisi tersebut, maka tentu orang dengan antisosial seharusnya dapat diberi tanggung jawab atas dampak yang telah diperbuatnya. Inilah mengapa para psikiater tidak setuju jika antisosial dijadikan alasan seseorang lepas dari konsekuensi hukum.
Salah satu contoh dari kasus antisosial adalah Reynhard Sinaga. Meskipun masih terdapat perselisihan di antara para ahli di Inggris perihal ia adalah psikopat atau sosiopat (antisosial), tetapi itu tidak membuat Reynhard Sinaga terlepas dari hukumannya. Ia tetap dituntut dengan hukuman penjara minimal 30 tahun oleh hakim.
Nah, begitulah kiranya ulasan mengenai antisosial dan psikopat. Kamu sudah lebih tahu mengenai perbedaan dan batasan antara keduanya. Yuk, bagikan pengetahuan baru ini kepada orang lain agar ilmu ini tidak berhenti di kamu saja, Socconians!
ReferensiPenulis: Sarah Qonita
Editor-in-Chief: Kabrina Rian
Editor Medis: Pandhit Satrio Aji S. Psi
Editor Tata Bahasa: Dian Rotua Damanik dan Sulistia Ningsih
Sumber Tulisan
